IBADAH HAJI DAN UMRAH
A . Ibadah haji
1) Pengertian ibadah haji
Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) dimekah pada bulan Syawal ,
Zulkaidah dengan amalan-amalan yang ditentukan syariat .
Kewajiban haji ini dijelaskan Allah swt dalam QS Ali 'imran/3:97 dan
Al-Hajj/22:27 . Sebagaimana firman allah swt :
" Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah
melaksanakan haji ke Baitullah , yaitu bagi orang yang mampu . " (QS Ali
'imran/3:97 )
" Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji , niscaya mereka akan
datang kepadamu dengan berjalan kaki , atau mengendarai setiap unta yang kurus
, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh . " (Al-Hajj/22:27 )
Kandungan ayat diatas mengandung perintah diwajibkan ibadah haji bagi
yang mampu . Maksud kata mampu disini adalah mampu secara fisik (sehat) dan
mempunyai pengetahuan tentang manasik haji dan informasi tentang arab saudi .
Haji bisa dilakukan dengan tiga cara , yaitu :
1.
Haji ifrad , yaitu mengerjakan haji terpisah dengan umrah dalam bulan
haji yang sama . Pertama mengerjakan haji dilanjutkan dengan umrah
2.
Haji tamattu , yaitu umrah dikerjakan lebih dulu baru kemudian melakukan
haji dalam bulan haji yang sama .
3.
Haji qiran , yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersamaan .
2) Syarat wajib haji
a.
Islam , orang kafir / non muslim tidak wajib naik haji
b.
Berakal , orang yang akalnya kurang sehat tidak wajib haji sampai ia
sembuh
c.
Balig , anak yang belum balig tidak wajib naik haji
d.
Merdeka , budak tidak ada kewajiban untuk pergi haji .
e.
Mampu , artinya fisiknya kuat , biayanya mencukupi baik untuk perjalanan
maupun untuk keluarga , tersedia kendaraan dan aman dalam perjalanannya .
f.
Dilaksanakan pada waktunya
g.
Khusus bagi perempuan , harus disertai suami atau muhrimnya atau orang
lain yang dapat diberi amanah
h.
Wajib hanya sekali seumur hidup
3) Rukun haji
Rukun haji yaitu kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan . Jika tidak
dilakukan , ibadah haji seseorang tidak sah . Dan pelanggarannya tidak bisa
diganti dengan membayar denda atau dam . Melainkan dengan cara mengulanginya
pada tahun depan .
Rukun haji adalah sbb :
1.
Ihram atau berniat haji , yaitu memakai pakaian ihram sambil berniat
melakukan haji
2.
Wukuf dipadang arafah , yaitu berhenti sebentar di padang arafah pada
tanggal 9 zulhijah . Dimulai saat masuk zuhur sampai fajar tanggal 10 zulhijah
3.
Tawaf , yaitu mengelilingi ka'bah kebalikan dengan arah jarum jam
sebanyak tujuh kali
4.
Sa'i atau lari-lari kecil antara bukit safa dan marwah
5.
Tahallul , atau mencukur rambut
6.
Tertib , artinya dilakukan secara berurutan
4) Wajib haji
Wajib haji adalah sbb :
1.
Ber-ihram dari miqat (tempat yang ditentukan) . Bagi jamaah haji
indonesia tempat miqat-nya adalah Bandara king abdul azis di jeddah atau Bir
ali mardinah (miqat makani) . Waktunya yaitu awal syawal dan sampai terbit
fajar hari idul adha (miqat zamani)
2.
Bermalam (mabit) di muzdalifah . Waktunya pada malam idul adha , dimulai
dari matahari terbenam sampai tengah malam . Dimuzdalifah calon haji mengambil
kerikil / batu-batu kecil secukupnya untuk persiapan melontar jamrah di mina
3.
Melontar jamrah aqabah pada hari idul adha . Jamrah aqabah adalah sebuah
monumen yang berupa lagu . Dalam mengerjakan kegiatan melontar jamrah ini ,
calon haji melempar tugu / jamrah dengan batu sebanyak 7 butir . Sesudah itu ,
ia mencukur rambutnya paling sedikit tiga helai . Inilah yang disebut dengan
tahallul awal . Setelah tahallul awal ini dilanjutkan dengan pergi ke mekah
untuk melaksanakan tawaf ifadah tawaf haji dan sa'i
4.
Melontar tiga jamrah , yaitu jamrah ula , jamrah wusta , jamrah aqabah .
Tiga jamrah ini letaknya dimina . Oleh karena itu , calon haji harus kembali ke
mina sesudah melaksanakan tawaf ifadah
dan sa'i dimekah . Kegiatan melontar jamrah ini dilaksanakan pada tanggal 11
dan 12 zuhijah . Dalam melempar jamrah ini , masing-masing jamrah dilempar harus urut , dimulai dari
jamrah ula , jamrah wusta , dan terakhir jamrah aqabah .
5.
Bermalam (mabit) dimina pada hari-hari tasryik (malam tanggal 11 , 12 ,
13 zulhijah)
6.
Menjauhkan diri dari semua perbuatan yang dilarang
5) Larangan diwaktu melaksanakan haji
1.
Memakai pakaian yang dijahit dan memakai tutup kepala bagi laki-laki
yang sedang ihram
2.
Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi prempuan yang sedang ihram
3.
Memakai harum-haruman baik pada badan atau pakaian
4.
Mencukur atau menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain
5.
Memotong kuku
6.
Menikah dan menikahkan atau menjadi wali
7.
Bersetubuh
8.
Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan
9.
Menebang pohon atau memotong rerumputan
Jika ada calon haji yang melanggar , artinya mengerjakan hal-hal yang
dilarang diatas maka yang bersangkutan harus membayar denda atau dam , untuk
setiap kasus seekor domba/kambing . Akan tetapi , jika yang dilanggar adalah
bersetubuh maka hajinya tidak sah atau batal .
6) Sunah - sunah haji
Berikut ini merupakan sunah-sunah haji antara lain :
1.
Membaca talbiah dengan suara nyaring bagi laki-laki dan lemah lembut
bagi wanita , waktunya sejak ihram sampai melontar jamrah aqabah pada hari raya
kurban
2.
Membaca solawat nabi
3.
Melaksanakan tawaf quduf , disebut juga tawaf tahiyyah , karena tawaf
ini merupakan tawaf penghormatan bagi ka'bah
4.
Masuk ke baitullah dan hijr ismail
7) Dam (Denda)
Dam yaitu denda yang dikeluarkan karena meninggalkan wajib haji atau
mengerjakan haji dengan cara tamattu' dan qiran atau melakukan larangan ihram .
Ketentuan dam sbb :
Bila larangan pada ihram yang dilakukan kecuali bersetubuh , berburu ,
atau membunuh binatang , mencabut atau memotong pepohonan serta akad nikah ,
maka dam-nya adalah menyembelih seekor kambing atau bersedekah kepada 6 orang
miskin (2 mud = 1 1/5 kg) atau berpuasa 3 hari
Suami istri bersetubuh , dam-nya adalah :
·
Menyembelih seekor unta , atau
·
Menyembelih seekor sapi , atau
·
Menyembelih 7 ekor kambing , atau
·
Memberi makan fakir miskin ditanah haram senilai harga seekor unta
Bila dilakukan sebelum tahallul awal maka wajib membayar dam dan hajinya
batal . Dan bila dilakukan setelah tahallul awal maka wajib membayar dam dan
hajinya sah .
Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu' atau qiran maka am-nya sbb :
·
Menyembelih seekor kambing kambing yang sah untuk kurban atau sepertujuh
unta atau sapi
·
Bila tidak sanggup , harus berpuasa 10 hari; 3 hari sewaktu ihram ,
paling lambat sampai hari raya haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan ditanah air
Akad nikah diwaktu ihram , sanksinya tidak membayar dam tapi nikahnya tidak sah (batal)
Berburu atau membunuh binatang atau mencabut / memotong pepohonan
ditanah haram maka dam-nya sbb :
·
Menyembelih kurban yang sebanding dengan yang diburu/pohon yang dicabut
·
Memberi makan fakir miskin senilai dengan binatang yang dibunuh/pohon
yang dicabut
·
Binatang buruan dan pohon yang dicabut diperbandingkan dengan besar
kecilnya hewan kurban :
a.
Besar = Sapi
b.
Sedang = Kambing
c.
Kecil = Senilainya
B . Ibadah umrah
1) Pengertian umrah
Pengertian umrah secara bahasa artinya berkunjung , sedangkan secara
istilah adalah berkunjung ke ka'bah dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan
yang berkaitan dengan umrah dalam rangka mendekatkan diri kepada allah swt .
Umrah disebut juga haji kecil , karena beberapa ketentuannya hampir sama dengan
haji . Misalnya tentang syarat-syarat , rukun atau larangan-larangannya .
Apalagi perintah umrah disejajarkan dengan perintah haji (QS Al-Baqarah/2:196)
, tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan pelaksanaan haji .
Begitu juga dengan syarat dan larangan umrah sama dengan haji .
Sabda rasulullah saw :
" Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra Rasulullah saw bersabda :
'Umrah satu ke umrah yang lain dapat menghapus dosa antara keduanya . Dan tidak
ada pahala lain bagi haji mabrur kecuali surga ."' (Muttafaq 'Alaih)
2) Rukun umrah
Rukun umrah adalah sbb :
a.
Ihram disertai niat
b.
Tawaf
c.
Sa'i
d.
Tahallul
e.
Tertib
3) Wajib umrah
Wajib umrah adalah sbb :
a.
Ihram dari miqat
b.
Menjauhkan diri dari segala larangan sebagaimana larangan haji . Perihal
miqat untuk umrah tentunya tidak ada miqat zamani , artinya sepanjang tahun
boleh mengerjakan ibadah umrah . Sedangkan untuk miqat makani sama dengan haji
C . Fungsi ibadah haji dan umrah
Fungsi haji dan umrah antara lain sbb :
1.
Gugur kewajiban , artinya bagi jemaah haji sudah gugur kewajiban sebab
kewajiban haji hanya sekali seumur hidup
2.
Mempererat persaudaraan , sebab kita dapat bertemu sesama mualim dari
berbagai dunia
3.
Mengenal tempat-tempat sejarah , seperti ka'bah , bukit safa dan marwa ,
sumur zam-zam , serta kota mekah , madinh dan mina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar