Tampilkan postingan dengan label PAI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 November 2013

Pengetahuan tambahan pelajaran PAI


Pengetahuan tambahan !!
1.       Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi muhammad saw baik berupa perkataan , perbuatan , pengakuan , atau sikap (taqrir) maupun sifat beliau
2.       Khabar adalah pendapat sahih yang hampir searti dengan hadist , tetapi ada pula yang mengatakan berbeda . Hadis itu berasal dari Rasulullah , sedang khabar datangnya dari selain rasulullah
3.       Sunah merupakan konvensi sebagian ulama hadis . Namun , pendapat lain mengatakan bahwa hadis dikhususkan dengan perkataan dan perbuatan rasulullah , sedang sunah lebih umum , meliputi perkataan , perbuatan , pengakuan , atau sifat rasulullah sendiri
4.       Asar menurut pendapat yang kuat semakna dengan hadis , pendapat yang lain mengatakan , asar adalah hadis mauquf (hadis yang datangnya dari sahabat)
5.       Matan adalah bunyi suatu hadis atau materi berita yang disampaikan oleh sanad (penyampai matan) yang terakhir
6.       Sanad adalah jalan yang menyampaikan atau yang menghubungkan matan hadis kepada rasulullah saw
7.       Isnad adalah seorang yang menjelaskan suatu hadis sampai kepada orang yang  menjadi sandaran hadis itu , atau isnad itu searti dengan sanad
8.       Musnid adalah orang yang meriwayatkan hadis dengan menyebutkan namanya
9.       Musnad adalah nama kitab yang menghimpun seluruh hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat  . Dapat pula diartikan dengan sanad dan nama salah satu macam hadis
10.   Muhaddis adalah orang yang menghafal banyak hadis (sedikitnya 1000 hadis) dan mengetahui benar-benar sejarah perawinya
11.   Hafiz adalah orang yang hafal 10.0000 hadis dengan sanadnya
12.   Hujjah adalah orang yang menghafal 300.000 hadis dengan sanad-nya
13.   Hakim adalah orang yang menghafal lebih dari 300.000 hadis dan menguasai seluruh hadis yang diriwayatkan , sejarahnya beserta sanad-nya

PRILAKU TERPUJI QANA'AH DAN TASAMUH


PERILAKU TERPUJI QANA'AH dan TASAMUH
A . Qana'ah
1 .  Pengertian qana'ah
Qana'ah adalah sikap rela menerima dan cukup atas apa hasil yang diusahakannya serta menjauhkan diri dari rasa tidak puas dan perasaan kurang .
Rasulullah bersabda :
" Abdullah bin Umar berkata , 'Bersabda Rasulullah saw : Sungguh beruntung orang-orang yang masuk islam , mendapat rezeki secukupnya , dan ia merasa cukup dengan apa yang telah allah berikan kepadanya . " (HR Muslim)
2 . Fungsi qana'ah dalam kehidupan
Qana'ah berfungsi sebagai stabilisator dan dinamisator hidup seorang muslim , artinya seorang muslim yang memiliki sifat qana'ah akan selalu berlapang dada , berhati tenteram , nerasa kaya dan berkecukupan , dan bebas dari keserakahan . Karena , pada hakikatnya kekayaan atau kemiskinan seseorang terletak pada hati , bukan pada harta yang dimilikinya . Bila kita perhatikan , banyak orang yang lahirnya nampak berkecukupan bahkan mewah , namun hatinya penuh diliputi keserakahan dan kesengsaraan .
Contohnya : Petani yang membawa hasil panen ke pasar . Ia merasa gembira dan puas atas hasil panennya bahkan sebagian ia bagikan kepada para tetangga , rasa puas yang dimilki oleh petani tersebut membuat jiwanya tentram dan tenang .
Rasulullah bersabda :
" Dari abu Hurairah ra : bersabda Nabi saw , 'Bukanlah kekayaan itu karena banyaknya harta benda tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan hati , " ( HR Bukhari dan Muslim )
B . Tasamuh
1 . Pengertian tasamuh
Tasamuh atau toleransi adalah sikap menghormati orang lain untuk melaksanakan hak-haknya .
Allah swt bersabda :
" Mereka diliputi kehinaan dimana saja berada kecuali jika mereka (berpegang) kepada tali (agama) allah dantali (perjanjian) dengan manusia , " (Qs Ali 'imran/3:112)
Sikap tasamuh tidak boleh diterapkan dalam hal peribadatan agama yang berbeda , misalnya hari Minggu Ahmad ikut Yohanes ke gereja sedangkan pada hari Jum'at Yohanes ikut Ahmad ke masjid . Hal ini dilarang oleh islam .
Allah swt berfirman :
" Katakanlah (muhammad) , 'Hai orang-orang kafir . Aku tiada akan menyembah apa yang kamu sembah dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah . Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah . Dan kamu tidak pernah (pula) menyembah apa yang aku sembah . Untukmu agamamu dan untukku agamaku . " (Qs Al-Kafirun/109:1-6)
2 . Fungsi tasamuh
Tasamuh berfungsi sebagai alat pengikat persatuan dan kerukunan dalam kehidupan masyarakat .
Contoh menyikapi sikap tasamuh :
Pak darman menutup bengkel sepedanya pada saat kerja bakti warga sekampung dan ikut berpartisipasi , meskipun saat itu hari Minggu saat pelanggannya ramai .

PAI KELAS 9


IBADAH HAJI DAN UMRAH
A . Ibadah haji
1) Pengertian ibadah haji
Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) dimekah pada bulan Syawal , Zulkaidah dengan amalan-amalan yang ditentukan syariat .
Kewajiban haji ini dijelaskan Allah swt dalam QS Ali 'imran/3:97 dan Al-Hajj/22:27 . Sebagaimana firman allah swt :
" Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah , yaitu bagi orang yang mampu . " (QS Ali 'imran/3:97 )
" Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji , niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki , atau mengendarai setiap unta yang kurus , mereka datang dari segenap penjuru yang jauh . " (Al-Hajj/22:27 )
Kandungan ayat diatas mengandung perintah diwajibkan ibadah haji bagi yang mampu . Maksud kata mampu disini adalah mampu secara fisik (sehat) dan mempunyai pengetahuan tentang manasik haji dan informasi tentang arab saudi .
Haji bisa dilakukan dengan tiga cara , yaitu :
1.       Haji ifrad , yaitu mengerjakan haji terpisah dengan umrah dalam bulan haji yang sama . Pertama mengerjakan haji dilanjutkan dengan umrah
2.       Haji tamattu , yaitu umrah dikerjakan lebih dulu baru kemudian melakukan haji dalam bulan haji yang sama .
3.       Haji qiran , yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersamaan .
2) Syarat wajib haji
a.       Islam , orang kafir / non muslim tidak wajib naik haji
b.      Berakal , orang yang akalnya kurang sehat tidak wajib haji sampai ia sembuh
c.       Balig , anak yang belum balig tidak wajib naik haji
d.      Merdeka , budak tidak ada kewajiban untuk pergi haji .
e.      Mampu , artinya fisiknya kuat , biayanya mencukupi baik untuk perjalanan maupun untuk keluarga , tersedia kendaraan dan aman dalam perjalanannya .
f.        Dilaksanakan pada waktunya
g.       Khusus bagi perempuan , harus disertai suami atau muhrimnya atau orang lain yang dapat diberi amanah
h.      Wajib hanya sekali seumur hidup
3) Rukun haji
Rukun haji yaitu kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan . Jika tidak dilakukan , ibadah haji seseorang tidak sah . Dan pelanggarannya tidak bisa diganti dengan membayar denda atau dam . Melainkan dengan cara mengulanginya pada tahun depan .
Rukun haji adalah sbb :
1.       Ihram atau berniat haji , yaitu memakai pakaian ihram sambil berniat melakukan haji
2.       Wukuf dipadang arafah , yaitu berhenti sebentar di padang arafah pada tanggal 9  zulhijah . Dimulai saat  masuk zuhur sampai fajar tanggal 10 zulhijah
3.       Tawaf , yaitu mengelilingi ka'bah kebalikan dengan arah jarum jam sebanyak tujuh kali
4.       Sa'i atau lari-lari kecil antara bukit safa dan marwah
5.       Tahallul , atau mencukur rambut
6.       Tertib , artinya dilakukan secara berurutan
4) Wajib haji
Wajib haji adalah sbb :
1.       Ber-ihram dari miqat (tempat yang ditentukan) . Bagi jamaah haji indonesia tempat miqat-nya adalah Bandara king abdul azis di jeddah atau Bir ali mardinah (miqat makani) . Waktunya yaitu awal syawal dan sampai terbit fajar hari idul adha (miqat zamani)
2.       Bermalam (mabit) di muzdalifah . Waktunya pada malam idul adha , dimulai dari matahari terbenam sampai tengah malam . Dimuzdalifah calon haji mengambil kerikil / batu-batu kecil secukupnya untuk persiapan melontar jamrah di mina
3.       Melontar jamrah aqabah pada hari idul adha . Jamrah aqabah adalah sebuah monumen yang berupa lagu . Dalam mengerjakan kegiatan melontar jamrah ini , calon haji melempar tugu / jamrah dengan batu sebanyak 7 butir . Sesudah itu , ia mencukur rambutnya paling sedikit tiga helai . Inilah yang disebut dengan tahallul awal . Setelah tahallul awal ini dilanjutkan dengan pergi ke mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah tawaf haji dan sa'i
4.       Melontar tiga jamrah , yaitu jamrah ula , jamrah wusta , jamrah aqabah . Tiga jamrah ini letaknya dimina . Oleh karena itu , calon haji harus kembali ke mina sesudah melaksanakan tawaf  ifadah dan sa'i dimekah . Kegiatan melontar jamrah ini dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 zuhijah . Dalam melempar jamrah ini , masing-masing  jamrah dilempar harus urut , dimulai dari jamrah ula , jamrah wusta , dan terakhir jamrah aqabah .
5.       Bermalam (mabit) dimina pada hari-hari tasryik (malam tanggal 11 , 12 , 13 zulhijah)
6.       Menjauhkan diri dari semua perbuatan yang dilarang
5) Larangan diwaktu melaksanakan haji
1.       Memakai pakaian yang dijahit dan memakai tutup kepala bagi laki-laki yang sedang ihram
2.       Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi prempuan yang sedang ihram
3.       Memakai harum-haruman baik pada badan atau pakaian
4.       Mencukur atau menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain
5.       Memotong kuku
6.       Menikah dan menikahkan atau menjadi wali
7.       Bersetubuh
8.       Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan
9.       Menebang pohon atau memotong rerumputan
Jika ada calon haji yang melanggar , artinya mengerjakan hal-hal yang dilarang diatas maka yang bersangkutan harus membayar denda atau dam , untuk setiap kasus seekor domba/kambing . Akan tetapi , jika yang dilanggar adalah bersetubuh maka hajinya tidak sah atau batal .
6) Sunah - sunah haji
Berikut ini merupakan sunah-sunah haji antara lain :
1.       Membaca talbiah dengan suara nyaring bagi laki-laki dan lemah lembut bagi wanita , waktunya sejak ihram sampai melontar jamrah aqabah pada hari raya kurban
2.       Membaca solawat nabi
3.       Melaksanakan tawaf quduf , disebut juga tawaf tahiyyah , karena tawaf ini merupakan tawaf penghormatan bagi ka'bah
4.       Masuk ke baitullah dan hijr ismail
7) Dam (Denda)
Dam yaitu denda yang dikeluarkan karena meninggalkan wajib haji atau mengerjakan haji dengan cara tamattu' dan qiran atau melakukan larangan ihram .
Ketentuan dam sbb :
Bila larangan pada ihram yang dilakukan kecuali bersetubuh , berburu , atau membunuh binatang , mencabut atau memotong pepohonan serta akad nikah , maka dam-nya adalah menyembelih seekor kambing atau bersedekah kepada 6 orang miskin (2 mud = 1 1/5 kg) atau berpuasa 3 hari
Suami istri bersetubuh , dam-nya adalah :
·         Menyembelih seekor unta , atau
·         Menyembelih seekor sapi , atau
·         Menyembelih 7 ekor kambing , atau
·         Memberi makan fakir miskin ditanah haram senilai harga seekor unta
Bila dilakukan sebelum tahallul awal maka wajib membayar dam dan hajinya batal . Dan bila dilakukan setelah tahallul awal maka wajib membayar dam dan hajinya sah .
Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu' atau qiran maka am-nya sbb :
·         Menyembelih seekor kambing kambing yang sah untuk kurban atau sepertujuh unta atau sapi
·         Bila tidak sanggup , harus berpuasa 10 hari; 3 hari sewaktu ihram , paling lambat sampai hari raya haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan ditanah air
Akad nikah diwaktu ihram , sanksinya tidak membayar  dam tapi nikahnya tidak sah (batal)
Berburu atau membunuh binatang atau mencabut / memotong pepohonan ditanah haram maka dam-nya sbb :
·         Menyembelih kurban yang sebanding dengan yang diburu/pohon yang dicabut
·         Memberi makan fakir miskin senilai dengan binatang yang dibunuh/pohon yang dicabut
·         Binatang buruan dan pohon yang dicabut diperbandingkan dengan besar kecilnya hewan kurban :
a.       Besar = Sapi
b.      Sedang = Kambing
c.       Kecil = Senilainya
B . Ibadah umrah
1) Pengertian umrah
Pengertian umrah secara bahasa artinya berkunjung , sedangkan secara istilah adalah berkunjung ke ka'bah dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan umrah dalam rangka mendekatkan diri kepada allah swt . Umrah disebut juga haji kecil , karena beberapa ketentuannya hampir sama dengan haji . Misalnya tentang syarat-syarat , rukun atau larangan-larangannya . Apalagi perintah umrah disejajarkan dengan perintah haji (QS Al-Baqarah/2:196) , tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan pelaksanaan haji . Begitu juga dengan syarat dan larangan umrah sama dengan haji .
Sabda rasulullah saw :
" Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra Rasulullah saw bersabda : 'Umrah satu ke umrah yang lain dapat menghapus dosa antara keduanya . Dan tidak ada pahala lain bagi haji mabrur kecuali surga ."' (Muttafaq 'Alaih)
2) Rukun umrah
Rukun umrah adalah sbb :
a.       Ihram disertai  niat
b.      Tawaf
c.       Sa'i
d.      Tahallul
e.      Tertib
3) Wajib umrah
Wajib umrah adalah sbb :
a.       Ihram dari miqat
b.      Menjauhkan diri dari segala larangan sebagaimana larangan haji . Perihal miqat untuk umrah tentunya tidak ada miqat zamani , artinya sepanjang tahun boleh mengerjakan ibadah umrah . Sedangkan untuk miqat makani sama dengan haji
C . Fungsi ibadah haji dan umrah
Fungsi haji dan umrah antara lain sbb :
1.       Gugur kewajiban , artinya bagi jemaah haji sudah gugur kewajiban sebab kewajiban haji hanya sekali seumur hidup
2.       Mempererat persaudaraan , sebab kita dapat bertemu sesama mualim dari berbagai dunia
3.       Mengenal tempat-tempat sejarah , seperti ka'bah , bukit safa dan marwa , sumur zam-zam , serta kota mekah , madinh dan mina